Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemeberatan

 


Polres Ogan Ilir melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara.


Pengungkapan ini dilakukan pada Senin malam (06/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum dan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.D. Als A (41) di kediamannya di Desa Segayam tanpa perlawanan.


Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A (66) yang mengalami pencurian buah alpukat di kebunnya. Diketahui sekitar 60 batang pohon alpukat yang sedang berbuah dan siap panen telah diambil oleh pelaku, dengan perkiraan kerugian mencapai ratusan kilogram buah alpukat.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.


Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :


Call Center : 110 (Bebas Pulsa)


"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video