SAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT DI WILKUM OGAN ILIR



Pada hari minggu Sekira pukul 09.30 WIB Terlapor datang ke rumah korban dengan tujuan untuk meminjam sepeda karena sepeda motor yang akan di pinjam tersebut sedang di pakai suami korban an. RUSLI ke cinta manis untuk mengambil rumput pakan sapi maka korban menunggu di rumah korban. Lalu sekira pukul 12.30 Wib suami korban tiba di rumah dan terlapor berkata kepada suami korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Desa Tanjung Temiang Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Illir, namun suami korban berkata tidak bisa meminjamkan sepeda motor tersebut karena akan pergi ke cinta manis lagi untuk mengambil pakan ternak kembali, lalu terlapor berkata jika tidak bisa meminjamkan maka terlapor minta di antarkan saja ke tempat tujuan, Kemudian suami korban menyuruh korban dan anaknya yang bernama YULIANA untuk mengantar terlapor, lalu berangkatlan korban bersama terlapor ke tujuan dengan berbonceng 3 (tiga) dengan posisi terlapor yang membawa sepeda motor, anak korban di tengah dan korban duduk dibelakang, dan sekira 3 (tiga) km perjalanan terlapor memberhentikan sepeda motor dan menyuruh korban bersama anaknya turun, kemudian korban bersama anaknya turun dan korban sempat memengangi stang dan besi handle belakang jok sambil bertanya mau kemana, lalu terlapor berkata akan melihat temannya sambil mendorong korban sehingga korban terjatuh dan terlapor langsung menarik gas sepeda meninggalkan korban bersama anaknya ditengah jalan 

Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Kasat Reskrim AKP MUKHLIS, SH, MH., mendapatkan informasi bahwa pelaku yg melakukan pencurian dengan kekerasan yg bernama YAMAN sedang berada dirumahnya didesa Santapan Timur, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum IPTU ETTAH JULIANSYAH, SE., dan Anggota Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk memastikan informasi tsb, kemudian Kanit Pidum dan Anggota Resmob melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.30 wib bertempat dirumahnya didesa Santapan Timur berhasil diamankan seseorang yg mengaku bernama YAMAN dan pada saat dilakukan introgasi oleh petugas pelaku Yaman mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MIRWANA, atas pengakuan tsb pelaku Yaman dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video