Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil Mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit

 



Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 12.30 wib, Di PT.BSP Lokasi Divisi III Desa Kayuara Kec. Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir, Telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 126 KUHPidana terhadap korban PT.BSP yang dilakukan oleh pelaku HENDRA BIN HAMID dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol yang dikemudikan Sdr. PIAN (DPO) masuk kedalam area PT. BSP kemudian menuju Divisi III kemudian pelaku An. HENDRA BIN HAMID ditinggal di lokasi dengan tujuan untuk memindahkan buah sawit dari pinggir jalan ke dalam semak-semak dengan tujuan akan diangkut dari dalam semak-semak tersebut, saat kejadian tersebut saksi sedang Patroli dan melihat pelaku sedang mengangkat buah sawit kedalam semak-semak kemudian saksi langsung menangkap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti 5 (lima) tandan buah sawit lebih kurang 125 Kg diserahkan ke Polsek Muara Kuang untuk di proses sesuai hukum yg berlaku, dan pelaku HENDRA BIN HAMID juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan pencurian di area PT. BSP dan berhasil mencuri 10 (sepuluh) tandan sawit sebanyak 250 Kg.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video